Formulir Pelaporan Whistleblowing System

Kami menjamin kerahasiaan identitas anda




*) Definisi kategori tindakan :

Penyimpangan

Tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi data, yang terjadi di lingkungan Dinas sehingga mengakibatkan masyarakat atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku memperoleh keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Jenis-jenis perbuatan yang tergolong penyimpangan adalah:

  1. kecurangan,
  2. penipuan,
  3. penggelapan aset,
  4. pembocoran informasi yang dikecualikan,
  5. manipulasi data.

Pelanggaran kode etik pegawai

Tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik ASN berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pelanggaran benturan kepentingan

Tindakan yang menyebabkan suatu kondisi di mana seseorang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga pegawai tersebut dimungkinkan kehilangan obyektivitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai wewenang yang telah diberikan kepadanya.

Pelanggaran hukum

Tindakan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.