*) Definisi kategori tindakan :
Penyimpangan |
Tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi data, yang terjadi di lingkungan Dinas sehingga mengakibatkan masyarakat atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku memperoleh keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung.
|
Pelanggaran kode etik pegawai |
Tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik ASN berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. |
Pelanggaran benturan kepentingan |
Tindakan yang menyebabkan suatu kondisi di mana seseorang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga pegawai tersebut dimungkinkan kehilangan obyektivitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai wewenang yang telah diberikan kepadanya. |
Pelanggaran hukum |
Tindakan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. |